Pihak berwenang India merilis laporan yang berhubungan dengan penangkapan kejahatan dunia maya
Menurut sebuah laporan yang telah diberikan oleh pemerintah India, peningkatan yang signifikan telah dicatat dalam jumlah kejahatan dunia maya terkait dengan penangkapan selama beberapa tahun terakhir.
Menteri Komunikasi Negara Milind Deora dikutip oleh The Times of India, mengungkapkan bahwa pada tahun 2011 1.184 orang ditangkap karena kejahatan dunia maya di bawah hukum UU IT 2000, dan 446 orang ditahan karena kejahatan komputer berdasarkan bagian dari KUHP India (IPC).
Sebagai perbandingan, pada tahun 2007 hanya 154 orang ditangkap atas kejahatan di bawah Undang-Undang IT dan 429 untuk kejahatan berdasarkan IPC.
Sejak saat itu, telah terjadi peningkatan yang signifikan dalam jumlah penangkapan. Pada tahun 2008, 2009 dan 2010, total sebanyak 373, 551, dan masing-masing 1.193 orang yang ditahan.
Sejauh ini jumlah kejahatan dunia maya yang dilaporkan oleh pihak yang berwenang pada tahun 2011 adalah 1.791 kasus yang telah terdaftar berdasarkan UU IT tahun 2000, dan 422 berdasarkan IPC.
Hal ini mengacu kepada UU hacking serta penyalahgunaan dokumen komputer. Pemalsuan dan pengrusakan barang bukti elektronik, dan barang bukti elektronik palsu berdasarkan IPC.
Sumber : Softpedia
Menteri Komunikasi Negara Milind Deora dikutip oleh The Times of India, mengungkapkan bahwa pada tahun 2011 1.184 orang ditangkap karena kejahatan dunia maya di bawah hukum UU IT 2000, dan 446 orang ditahan karena kejahatan komputer berdasarkan bagian dari KUHP India (IPC).
Sebagai perbandingan, pada tahun 2007 hanya 154 orang ditangkap atas kejahatan di bawah Undang-Undang IT dan 429 untuk kejahatan berdasarkan IPC.
Sejak saat itu, telah terjadi peningkatan yang signifikan dalam jumlah penangkapan. Pada tahun 2008, 2009 dan 2010, total sebanyak 373, 551, dan masing-masing 1.193 orang yang ditahan.
Sejauh ini jumlah kejahatan dunia maya yang dilaporkan oleh pihak yang berwenang pada tahun 2011 adalah 1.791 kasus yang telah terdaftar berdasarkan UU IT tahun 2000, dan 422 berdasarkan IPC.
Hal ini mengacu kepada UU hacking serta penyalahgunaan dokumen komputer. Pemalsuan dan pengrusakan barang bukti elektronik, dan barang bukti elektronik palsu berdasarkan IPC.
Sumber : Softpedia
0 comments:
Post a Comment