Pages

Sunday, August 10, 2014

CARA CERDAS MENEMUKAN WEBSITE SITUS ONLINE YANG MEMUAT ARTIKEL TENTANG INFORMASI YANG SEDANG DICARI DI INTERNET

Sahabat… Mungkin Anda pernah mencari informasi yang mungkin sedang dicari serta berhasil menemukan situs online yang membahas tuntas tentang pencarian, dan ada kalanya juga kita tidak kunjung menemukan bertemu dengan situs yang relevan dengan informasi yang kita harapkan.

Lalu bagaimana cara agar kita dapat menemukan artikel ataupun info yang tepat terkait dengan sesuatu yang sedang kita cari tersebut? Berikut tips singkat untuk menemukan situs / media online yang memberikan informasi sesuai dengan pencarian Anda.

Jika telah menggunakan tips ini, ternyata pada hasil mesin pencari tidak muncul, maka dipastikan memang artikel terkait pencarian Anda tersebut belum tersedia di internet (belum dipublikasikan untuk publik oleh penulisnya). Berikut tips cerdas untuk menemukan informasi yang tepat seperti yang sedang Anda butuhkan :

1.      Gunakan mesin pencari terhandal www.google.com.

2.      Input teks pada kolom pencarian dengan susunan huruf lengkap, benar, dan tanpa disingkat. Misalnya, Anda akan mencari informasi mengenai Aplikasi Dapodikdas 2013, maka masukkan kata kunci yang sama serta lengkap, atau setidak-tidaknya Dapodikdas 2013 ataupun aplikasi Dapodikdas 2013 :


3.      Untuk input teks / huruf pada kotak pencarian, huruf kapital (besar) maupun huruf kecil, tidak berpengaruh pada hasil penelusuran mesin pencari. Yang penting input teks dengan susunan huruf yang benar dan lengkap. Contoh : “materi pelajaran pkn smp kelas 8”, maka akan muncul pada results search engine :


4.      Pilih judul artikel pada daftar hasil pencarian dengan judul yang sama dengan teks dicari (biasanya terdapat pada daftar urutan teratas, seperti pada gambar-gambar di atas.

Demikian informasi singkat tentang cara menemukan blog / situs yang menyediakan informasi terkait info yang sedang dicari. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Read More..

Saturday, August 9, 2014

TIDAK LULUS UJIAN TES TENAGA HONORER K2 TIDAK OTOMATIS JADI PPPK

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan tenaga honorer yang versi baru, karena sebenarnya sejak tahun 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menegaskan, para tenaga honorer kategori 2 (K2) atau yang gaji pendapatannya tidak dibayar melalui APBN/APBD yang tidak lulus tes dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu, status mereka tidak bisa serta merta menjadi PPPK. 

“Dalam UU ASN, PPPK  merupakan pegawai profesional. PPPK berbeda sama sekali dengan tenaga honorer. Jadi tenaga honorer kategori 2 yang tidak lulus tes CPNS tidak bisa serta merta ditetapkan menjadi PPPK,” kata Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Rabu (7/1).

Menurut Setiawan, untuk menjadi PPPK, pintu masuknya jelas, seperti halnya untuk CPNS. Harus melalui pengusulan dan penetapan formasi, kinerjanya juga terukur. PPPK juga mendapatkan remunerasi, tunjangan sosial, dan kesejahteraan mirip sama dengan PNS. Karena itu, setiap instansi yang mengangkat harus mengusulkan kebutuhan dan formasinya, kualifikasinya seperti apa, serta harus melalui tes.

PPPK, seperti diatur dalam UU ASN yang disetujui DPR-RI untuk disahkan sebagai Undang-Undang pada Desember lalu, adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

“PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi,” pungkas Setiawan.

Peraturan Presiden

Pasal 94 UU ASN yang disetujui DPR itu menyebutkan, jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. Namun setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. “Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan,” bunyi Pasal 95 RUU ini.

Disebutkan dalam RUU ini, penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan.

Adapun pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

“PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 98 RUU ASN ini.

Menurut UU ASN itu, pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan. Gaji sebagaimana dimaksud dibebankan pada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat, dan APBD untuk PPPK di Instansi Daerah.
“Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 101 RUU ini. (Humas Kementerian PAN-RB/ES)

Sumber artikel : Tidak Lulus Tes, Tenaga Honorer K2 Tidak Otomatis Jadi PPPK - Setkab RI
Read More..

LOWONGAN PEKERJAAN TAHUN 2014 BAGI S1 BERBAGAI JURUSAN DI SKK MIGAS


Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

SKKMIGAS menawarkan kesempatan kepada putra-putri Indonesia terbaik dari beragam latar belakang untuk bersama-sama mengembangkan sektor yang secara konsisten memberikan sumbangan terhadap penerimaan negara. Pekerja yang direkrut akan bergabung dengan tim yang sudah berpengalaman dan secara bersama-sama akan membangun industri hulu migas untuk kepentingan bangsa dan negara. SKKMIGAS tidak hanya menawarkan pekerjaan, tetapi juga kesempatan luas bagi pekerja untuk mengembangkan potensi dan mengatasi tantangan industri hulu migas yang sangat dinamis.

Persyaratan Umum :

1.   Indeks Prestasi Kummulatif untuk Perguruan Tinggi Negeri minimal 2.75 dan untuk Perguruan Tinggi Swasta minimal 3.00.

2.   Pendidikan terakhir minimal S1 dari Perguruan Tinggi Terakreditasi (S2 merupakan nilai tambah).

3.   Diutamakan memiliki pengalaman dalam bidang oil and gas service company/KKKS.

Persyaratan Keterampilan :

1.   Keahlian teknis yang relevan dengan latar belakang pendidikan.

2.   Memiliki kemampuan bekerja sama dalam tim & interpersonal yang baik.

3.   Mampu berkomunikasi dengan baik (lisan maupun tertulis) termasuk kemampuan presentasi.

4.   Menguasai aplikasi komputer (Ms.Office).

5.   Memiliki inisiatif tinggi dan kemampuan analisis yang baik.

Nilai-nilai dalam Bekerja :

1.   Bertindak sebagai seorang profesional yang berkomitmen tinggi.

2.   Cepat tanggap terhadap permintaan informasi dan penyelesaian masalah.

3.   Mensinergikan perbedaan untuk mewujudkan pencapaian yang lebih baik.

4. Berani mengambil risiko dengan didasari oleh perhitungan dan pertimbangan matang sesuai kewenangan yang dimiliki.

5.   Menjalankan bisnis dengan standar etika yang tinggi secara konsisten.

6.   Memaksimalkan potensi dan kemampuan nasional.

7.   Menjaga kredibilitas sehingga mendapatkan kepercayaan dari stakeholders.

Posisi-posisi lowongan pekerjaan yang dibuka di SKK Migas tahun 2014 serta Pendidikan / Jurusan bagi lulusan S1 dalam berbagai bidang disiplin keilmuan sebagai berikut :

a.   STAF INTERNAL SEKURITI (INT-FG/SKR-JKT) : S1 Akuntansi, S1 Manajemen, S1 Hukum, S1 Teknik.

b.   STAF INTERNAL FASILITAS KANTOR (INT-FG/SKR-JKT) : S1 Akuntansi, S1 Manajemen, S1 Hukum, S1 Teknik.

c.   STAF INTERNAL KEUANGAN INTERNAL (INT-FG/SKR-JKT) : S1 Akuntansi, S1 Manajemen, S1 Hukum, S1 Teknik.

d.   STAF AUDITOR PENGAWASAN KEPATUHAN (KKPK-FG/PI-JKT) : S1 Manajemen, S1 Hukum, S1 Bisnis Administrasi, S1 Studi Pembangunan.

e.   STAF AUDITOR PENGAWASAN KINERJA KEUANGAN (KKPKK-FG/PI-JKT) : S1 Manajemen, S1 Hukum, S1 Bisnis Administrasi, S1 Studi Pembangunan.

f.    STAF EKSPLORASI (EKS-FG/PP-JKT)  : S1 Geofisika, S1 Geologi, S1 Fisika Bumi, S1 Geofisika dan Meteorologi.

g.   STAF PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN (PPA-FG/PI-JKT) : S1 Teknik Mesin, S1 Teknik Perminyakan, S1 Teknik Sipil, S1 Teknik Industri, S1 Ekonomi, S1 Akuntansi.

h.   STAF PENGKAJIAN & PENGEMBANGAN (JIANBANG-FG/PP-JKT) : S1 Teknik Perminyakan, S1 Geologi, S1 Geokimia, S1 Geofisika.

i.    STAF MANAJEMEN PROYEK & PEMELIHARAAN FASILITAS (MPPF-FG/PO-JKT) : S1 Teknik Perminyakan, S1 Teknik Gas Bumi, S1 Teknik Fisika, S1 Teknik Instrumentasi, S1 Teknik Mesin, S1 Teknik Elektro, S1 Teknik Sipil, S1 Teknik Kimia.

j.    STAF OPERASI PRODUKSI (OP-FG/PO-JKT)  : S1 Teknik Perminyakan, S1 Teknik Gas Bumi, S1 Teknik Fisika, S1 Teknik Instrumentasi, S1 Teknik Mesin, S1 Teknik Elektro, S1 Teknik Sipil, S1 Teknik Kimia.

k.   STAF PENUNJANG OPERASI (PO-FG/PI-JKT)  : S1 Teknik Perminyakan, S1 Kemaritiman, S1 Teknik Kelautan, S1 Teknik Penerbangan, S1 Teknik Gas Bumi, S1 Teknik Fisika, S1 Teknik Instrumentasi, S1 Teknik Mesin, S1 Teknik Elektro, S1 Teknik Sipil, S1 Teknik Kimia.

l.    STAF SURVEI & PEMBORAN (SP-FG/PO-JKT) : S1 Teknik Perminyakan, S1 Teknik Gas Bumi, S1 Teknik Fisika, S1 Teknik Instrumentasi, S1 Teknik Mesin, S1 Teknik Elektro, S1 Teknik Sipil, S1 Teknik Kimia.

m.  STAF AKUNTANSI (AKUN-FG/PK-JKT) : S1 Akuntansi, S1 Manajemen.

n.   STAF PEMERIKSAAN BIAYA OPERASI (PBO-FG/PK-JKT) : S1 Akuntansi.

o.   STAF KOMERSIALISASI MINYAK BUMI & KONDENSAT (KMBK-FG/PK-JKT)  : S1 Teknik Perminyakan, S1 Teknik Gas Bumi, S1 Ilmu Bisnis & Manajemen.

p.   STAF PENGELOLAAN RANTAI SUPLAI (PRS-FG/PDB-JKT) : S1 Manajemen, S1 Hukum, S1 Teknik Industri, S1 Teknik Sipil, S1 Teknik Informatika.

q.   STAF PENASIHAT HUKUM FORMALITIES (PHF-FG/PDB-JKT)  : S1 Hukum.

r.    STAF SUMBER DAYA MANUSIA (SDM-FG/PDB-JKT) : S1 Psikologi, S1 Manajemen, S1 Teknik (Semua Jurusan Teknik), S1 Hukum.

Berikut cara mendaftar untuk selanjutnya digunakan sebagai media dalam melamar pekerjaan di SKK Migas ;

Anda diharapkan mengecek terlebih dahulu di website kami http://skkmigas.experd.com untuk setiap iklan lowongan SKKMIGAS yang anda temui di surat kabar, majalah, mailing list, job portal, blog, poster dan brosur atau melalui email, pesan singkat, telepon, dan lain sebagainya.

Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar :

a. Anda dapat mendaftar untuk mendapatkan Akun di website kami http://skkmigas.experd.com dengan mengklik "Daftar Sekarang!".

b.   Anda hanya diperbolehkan mendaftar atau membuat Akun satu kali.

c. Anda akan langsung diarahkan ke http://skkmigas.experd.com untuk melanjutkan pendaftaran.

d.   Harap lengkapi lembar pendaftaran diri dengan informasi yang benar.

e.   Pastikan Anda memasukan informasi data diri yang benar karena tidak ada pengisian ulang untuk hal ini.

f.    Setelah Anda mendaftar atau membuat Akun, kami akan mengirimkan ke email Anda tautan aktivasi Akun tersebut.

g.   Anda harus melakukan aktifasi dengan mengklik tautan yang kami berikan di email.

h. Setelah aktifasi, Anda dapat masuk kembali ke website kami dengan menggunakan Akun dan kata sandi yang telah Anda buat.

i.   Anda kemudian dapat melengkapi riwayat hidup seperti yang tercantum di "Langkah-langkah Pembuatan Riwayat Hidup" di menu "Resume"

j.    Kami tidak melayani segala bentuk keluhan atas kesalahan pengisian informasi data diri yang dilakukan kandidat. SKKMIGAS memiliki wewenang penuh menggugurkan secara otomatis kandidat yang memiliki data diri yang berbeda dengan aslinya.

k. Untuk melamar lowongan pekerjaan, Anda dapat ke menu "Lowongan Pekerjaan" dan memiliki satu (1) posisi yang Anda minati, dan kemudian klik "Lamar Posisi Ini".

l.    Anda harus melengkapi resume online terlebih dahulu sebelum mengklik pilihan "Lamar Posisi Ini". Pelamar tidak dapat memperbaharui CV setelah melamar pada posisi yang diminati. Jadi pastikan, informasi data diri yang Anda isi benar.

m.  Anda hanya dapat melamar satu (1) posisi untuk 1 kali proses penerimaan.

n.   Jika Anda telah berhasil memasukkan lamaran, sistem secara otomatis akan mengirimkan email pemberitahuan kepada Anda.

o.   Data Anda pun akan tersimpan di dalam basis data kami.

p.   Anda dapat memantau status aplikasi di menu "Status Aplikasi" setelah Anda masuk ke website kami.

q.  Anda dapat melamar kedua kalinya meskipun anda pernah mengikuti Seleksi Penerimaan Pekerja Tetap sebelumnya tanpa harus membuat akun baru.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi di http://skkmigas.experd.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih...

Referensi sumber artikel : http://skkmigas.experd.com
Read More..

Friday, August 8, 2014

MODEL PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU INTEGRATIF INTEGRATED THEMATIC INSTRUCTION KURIKULUM 2013


Model pembelajaran tematik terpadu (PTP) atau integrated thematic instruction (ITI) pertama kali dikembangkan pada awal tahun 1970-an. PTP diyakini sebagai salah satu model pengajaran yang efektif (highly effective teaching model), Pembelajaran Tematik Terpadu mampu mewadahi dan menyentuh secara terpadu dimensi emosi, fisik, dan akademik.

Secara empirik berhasil memacu percepatan dan meningkatkan kapasitas memori peserta didik (enhance learning and increase long-term memory capabilities of learners) untuk waktu yang panjang

Pembelajaran tematik integratif / terintegrasi (integrated thematic instruction, ITI) asalnya dikonseptualisasikan tahun 1970an. Pendekatan pembelajaran ini awalnya dikembangkan untuk anak-anak berbakat dan bertalenta (gifted and talented), cerdas, pada  program perluasan belajar, dan yang belajar cepat.

Kelebihan Pembelajaran Tematik Integratif :

a. Premis utama PTP bahwa peserta didik memerlukan peluang tambahan (additional opportunities) untuk menggunakan talentanya,

b. Menyediakan waktu bersama yang lain untuk secara cepat mengkonseptualisasi dan mensintesis.

c.   Relevan untuk mengakomodasi kualitatif lingkungan belajar.

d.   Menginspirasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman belajar.

e. Memiliki perbedaan kualitatif (qualitatively different) dengan model pembelajaran lain, karena sifatnya memandu peserta didik mencapai kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher levels of thinking) atau keterampilan berpikir dengan mengoptimasi kecerdasan ganda (multiple thinking skills), sebuah proses inovatif bagi pengembangan dimensi sikap, keterampilan dan pengetahuan.

Manfaat Pendekatan Tematik Terpadu :

1.   Suasana kelas yang nyaman dan menyenangkan.

2.   Menggunakan kelompok kerjasama, kolaborasi, kelompok belajar, dan strategi pemecahan konflik yang mendorong peserta didik untuk memecahkan masalah.

3.   Mengoptimasi lingkungan belajar sebagai kunci kelas yang ramah otak (brain-friendly classroom).

4.   Peserta didik secara cepat dan tepat waktu mampu memproses informasi. Proses itu tidak hanya menyentuh dimensi kuantitas dan kualitas mengeksplorasi konsep-konsep baru dan membantu peserta didik mengembangkan pengetahuan secara siap.

5.   Proses pembelajaran di kelas mendorong peserta didik berada dalam format ramah otak.

6.   Materi pembelajaran yang disampaikan oleh guru dapat diaplikasikan langsung oleh peserta didik dalam kehidupannya sehari-hari.

7.   Peserta didik yang relatif mengalami keterlambatan untuk menuntaskan program belajar dapat dibantu oleh guru dengan cara memberikan bimbingan khusus dan menerapkan prinsip belajar tuntas.

8.   Program pembelajaran yang bersifat ramah otak memungkinkan guru untuk mewujudkan ketuntasan belajar dengan menerapkan variasi cara penilaian

Tahap Pembelajaran Tematik Terpadu :

Ø  Menentukan tema. dimungkinkan disepakati bersama dengan peserta didik.

Ø  Mengintegrasikan tema dengan kurikulum yang berlaku. dengan mengedepankan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Ø Mendesain rencana pembelajaran. Tahapan ini mencakup pengorganisasian sumber dan aktivitas ekstrakurikuler dalam rangka mendemonstrasikan kegiatan dalam tema.

Ø  Aktivitas kelompok dan diskusi. Yang memberi peluang berpartisipasi dan mencapai berbagi persepektif dari tema. Hal ini membangun guru dan peserta didik dalam mengeksplorasi subjek.

Model Pembelajaran Tematik Integratif :

Model jaring laba-laba (webbed model). Model ini berangkat dari pendekatan tematis sebagai acuan dasar bahan dan kegiatan pembelajaran. Tema yang dibuat dapat mengikat kegiatan  pembelajaran, baik dalam mata pelajaran tertentu maupun antarmata pelajaran. (Robin Fogarty  1991). 

Read More..

Thursday, August 7, 2014

HASIL VALIDASI DATA SINKRONISASI DAPODIK V 2 0 7 DAN TANYA JAWAB SEPUTAR PENERBITAN SKTP TAHUN 2014 P2TK DIKDAS


HASIL VALIDASI DATA SINKRONISASI DAPODIK :

Hasil validasi data sinkronisasi menggunakan DAPODIK Versi 2.07c didapati data :

1.   37 ribusekolah sudah berhasil sinkron.

2.   Dari 37 ribu,data 32 ribusudah pula mengirimkan BSD.

3.   5 ribusekolah sudah melakukan sync dengan 2.07, namuntidak pernah mengirimkan BSD.

Oleh sebab itu, diambil kesimpulan untuk 32 ribuyang berhasil sync tetapi pernah mengirimkan BSD kami belum merubah data dari BSD ke sync karena dikhawatirkan akan merusak data yang ada

Dan dari 5000 sekolah yang sudah sync insya Allah hasilnya bisa dilihat 2 atau 3 hari ke depan(mudah-mudahan nggakada kendala yang berarti). Jadi bisa di simpulkan :

1.   Masih banyak sekolah yang masih menggunakan DAPODIK versi 2.06 karena takut datanya bermasalah dan nggakbisa dibackup dengan BSD.

2.   Masih banyak sekolah yang berharap ada BSD lanjutan.

Oleh sebab itu pihak DAPODIK sudah mengeluarkan penjadwalan dan pembagian wilayah untuk sinkronisasi (mudah-mudahan berjalan sesuai dengan yang diharapkan), maka bagi sekolah-sekolah yang belum melakukan migrasi dari 2.06 ke 2.07 kami harap untuk segera melakukan migrasi ke 2.07c dan melakukan sinkronisasi sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan.

Maka saya mencoba merangkum pertanyaan yang timbul minggu ini, antara lain :

1.   Apa masih bisa mengirimkan data dengan BSD ? Jawabannya,tidak bisa, (BSD sudah tidak kami proses lagi).

2.   Dapodik versi 2.07 tidak bisa sinkron ?? Jawabannya, pastikan patch-nya adalah 2.07c.

3.   Saya sudah melakukan sinkron menggunakan 2.07c namun belum ada perubahan di Lembar Info PTK? Jawabannya, kami belum menarik penuh data sinkron untuk digunakan dalam validasi data di P2TK Dikdas.

4.   Data saya sudah valid, namun SK TPP Belum terbit ?? Jawabannya,kami mengeluarkan SK TPP secara bertahap sesuai dengan usulan hasil verifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

5.   Data saya sudah valid, data sudah di usulkan OP Dinas tapi SK TPP belumterbit ?? Jawabannya, masih ada kelengkapan data yang belum lengkap. Misal(No Rekening belum terbentuk oleh pihak bank yang sudah melakukan MOU, NIP bermasalah, Golongan dan Masa kerja yang aneh).

6.   Data sudah valid, data sudah di usulkan dan SK TPP sudah terbit tapi dana tunjangan belum ada di rekening? Jawabannya (ada proses pencairan yang nggakmungkin 1 atau 2 jam cair jadi sabar yah..., nggakbakal ilang juga duitnya).

PERTANYAAN TEKNIS :

1.   Kepsek dan Wakasek yang mengajar BP datanya belum valid? Jawabannya, kami masih memverifikasi dan menghitung ulang untukbeban kerjanya.

2.   NIP dan Tanggal Lahir berbeda dikarenakan NIP yang dikeluarkan oleh BKN tidak sesuai dengan tanggal lahir? Jawabannya,NIP wajib sama dengan tanggal lahir sebagai dasar perhitungan pensiun maka kami akan menambahkan fitur di aplikasi tunjangan profesi untuk mengakomodir masalah ini (tunggu info lebih lanjut).

3.   Mulok belum linier? Jawabannya, pastikan penulisan mata pelajaranlokal pada aplikasi Dapodik sama dengan mata pelajaran yang tertera pada Sk Penetapan Bupati/Walikota/Gubernur, Misal ; di SK Bahasa Jawa maka di Dapodik wajib ditulis Bahasa Jawa. Jangan B. Jawa atau Bhs Jawa.

4.   Batas akhir data yang kami terima adalah akhir bulan Mei tahun 2014 sebagai dasar penerbitan SK TPP untuk semester 1.

PESAN :

1. Jangan ubah-ubahjam karena PTK yangsudah SK JJM-nya kami kunci.

2. Lakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan sinkron.

3. Kalau sudah cair tunjangannya,jangan lupa sama Operator Sekolah.

4. Banyak-banyak berdoa.

UNTUK SELURUH OPERATOR SEKOLAH :

Jangan banyak bergadang karena percuma, Dapodik sudah menjadwalkan dan pembagian wilayah serta pada pukul 00.00 - 03.00 WIB ada maintenancejadi dipastikan nggak akan bisa sinkron.

ADMIN P2TK DIKDAS

Sumber : Bpk. Ibnu Aditya Karana
Read More..